
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Dokumen Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo 2025/2026 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025. Dokumen ini mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk satuan pendidikan PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan SPK di Provinsi Gorontalo untuk tahun pelajaran 2025/2026. Berikut adalah rangkuman lengkap isi dokumen tersebut:
1. Latar Belakang dan Dasar Hukum
-
Tujuan: Kalender pendidikan ini berfungsi sebagai pedoman untuk satuan pendidikan dalam merancang program pembelajaran, hari efektif belajar, dan hari libur, guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan.
-
Dasar Hukum:
-
UU No. 38/2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
-
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU No. 2/2015).
-
PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (diubah dengan PP No. 66/2010).
-
PP No. 4/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
-
Permendikbud No. 61/2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
-
Permendikbud No. 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
-
Permendikbudristek No. 7/2022, No. 8/2024, No. 12/2024, No. 16/2022, No. 47/2023 tentang standar isi, proses, dan pengelolaan pendidikan.
-
Kepmendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran.
-
Surat Edaran Bersama Menteri (5/2025, 10/2025, 400.1/1562/SJ) tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
-
Perda Provinsi Gorontalo No. 5/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
-
Keputusan Gubernur Gorontalo No. 345/9/IX/2023 tentang hari dan jam kerja pegawai ASN di lingkungan pendidikan.
-
2. Pengertian Umum
Dokumen ini mendefinisikan istilah-istilah penting, seperti:
-
Satuan Pendidikan: Lembaga pendidikan formal, nonformal, dan informal di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
-
Beban Belajar: Total waktu pembelajaran, mencakup kegiatan tatap muka, tugas mandiri, praktik, proyek, dan pembelajaran berbasis pengalaman.
-
PAUD: Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
-
SDLB, SMPLB, SMALB: Sekolah untuk anak berkebutuhan khusus (tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, tuna grahita, tuna laras, autisme, atau kombinasi).
-
SPK: Satuan Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, B, C).
-
Waktu Efektif Sekolah: Hari dan pekan untuk kegiatan pembelajaran dan asesmen sumatif.
-
Waktu Libur: Jeda tengah semester, antar semester, akhir tahun pelajaran, libur keagamaan, nasional, dan khusus.
-
Asesmen Sumatif: Proses pengumpulan data untuk mengevaluasi kebutuhan belajar dan capaian hasil belajar siswa.
-
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS): Kegiatan awal masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana, cara belajar, dan kultur sekolah.
-
Masa Transisi: Periode peralihan bagi siswa kelas VI SD/SDLB, kelas IX SMP/SMPLB, dan kelas XII SMA/SMALB/SMK menuju jenjang berikutnya, dunia kerja, atau pelatihan.
3. Waktu Efektif Sekolah
Waktu efektif sekolah mencakup awal tahun pelajaran, waktu belajar efektif, asesmen sumatif, serta kegiatan Hari Pendidikan Nasional (HPN), Hari Guru Nasional (HGN), dan Belajar di Rumah (BDR).
A. Jenjang SMA/SMALB dan SMK
-
Awal Tahun Pelajaran:
-
Kelas X: Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada 8–10 Juli 2025, diikuti kegiatan pramuka pada 11–12 Juli 2025.
-
Kelas XI dan XII: Pendataan ulang siswa dan persiapan manajemen kelas.
-
Program Manajerial Kepala Sekolah: Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), input aplikasi ARKAS, Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), program kewirausahaan, dan supervisi.
-
Program Guru: Program tahunan, semester, perangkat pembelajaran, perangkat asesmen, modul proyek Pancasila, dan kegiatan ekstrakurikuler.
-
-
Waktu Efektif Belajar:
-
Kelas X dan XI: 187 hari (37 pekan), dengan semester ganjil 102 hari (20 pekan) dan semester genap 85 hari (17 pekan).
-
Kelas XII: 160 hari (32 pekan), dengan semester ganjil 102 hari (20 pekan) dan semester genap 58 hari (12 pekan).
-
-
Asesmen Sumatif:
-
Fleksibel sesuai Kurikulum Merdeka, fokus pada asesmen formatif, dengan asesmen sumatif opsional (proyek, portofolio, demonstrasi, dll.).
-
Akhir Semester (Kelas X, XI, XII): 8–14 Desember 2025 (pelaksanaan), 15 Desember (penetapan nilai), 16–17 Desember (input e-rapor), 18 Desember (penyerahan rapor).
-
Akhir Tahun Kelas XII: 13–23 April 2026 (pelaksanaan), 24 April (penetapan nilai), 27–29 April (input e-rapor), 30 April (penyerahan rapor), 4 Mei 2026 (pengumuman kelulusan).
-
Akhir Tahun Kelas X dan XI: 2–12 Juni 2026 (pelaksanaan), 15 Juni (penetapan nilai), 16, 18–19 Juni (input e-rapor), 22 Juni (penyerahan rapor).
-
-
HPN, HGN, dan BDR:
-
HPN (2 Mei 2025) dan HGN (25 November 2025): Hari efektif dengan kegiatan lomba kreativitas siswa dan guru.
-
BDR: 13–17 April 2026 untuk kelas X dan XI selama asesmen kelas XII, diatur oleh satuan pendidikan.
-
B. Jenjang PAUD, SD/SDLB, dan SMP/SMPLB
-
Awal Tahun Pelajaran:
-
SD/SDLB Kelas I: Gerakan transisi pada 7–9 Juli 2025.
-
SMP/SMPLB Kelas VII: PLS pada 7–9 Juli 2025, diikuti pramuka pada 10–11 Juli 2025.
-
Kelas Lain: Pendataan ulang dan persiapan manajemen kelas.
-
Program manajerial kepala sekolah dan guru sama seperti jenjang SMA/SMALB/SMK.
-
-
Waktu Efektif Belajar:
-
PAUD, SD/SDLB Kelas I–V, SMP/SMPLB Kelas VII–VIII: 187 hari (37 pekan), dengan semester ganjil 102 hari (20 pekan) dan semester genap 84 hari (17 pekan), dimulai 7 Juli 2025 hingga 19 Juni 2026.
-
SD/SDLB Kelas VI, SMP/SMPLB Kelas IX: 174 hari (34 pekan), dengan semester ganjil 102 hari (20 pekan) dan semester genap 72 hari (14 pekan), dimulai 7 Juli 2025 hingga 29 Mei 2026.
-
-
Asesmen Sumatif:
-
Sama seperti SMA/SMALB/SMK, fleksibel sesuai Kurikulum Merdeka.
-
Akhir Semester (Semua Kelas): 8–14 Desember 2025 (pelaksanaan), 15 Desember (penetapan nilai), 16–17 Desember (input e-rapor), 18 Desember (penyerahan rapor).
-
Akhir Tahun Kelas VI SD/SDLB dan Kelas IX SMP/SMPLB: 11–22 April 2026 (pelaksanaan), 20 Mei (penetapan nilai), 21–22, 25–26, 28 Mei (input e-rapor), 29 Mei (penyerahan rapor), 2 Juni 2026 (pengumuman kelulusan).
-
Akhir Tahun Kelas I–V SD/SDLB dan Kelas VII–VIII SMP/SMPLB: 2–15 Juni 2026 (pelaksanaan), 16 Juni (penetapan nilai), 18–19 Juni (input e-rapor), 22 Juni (penyerahan rapor).
-
-
HPN, HGN, dan BDR:
-
HPN (2 Mei 2025) dan HGN (25 November 2025): Hari efektif dengan kegiatan lomba kreativitas.
-
BDR: 4–8 Mei 2026 untuk kelas I–V SD/SDLB dan kelas VII–VIII SMP/SMPLB selama asesmen kelas VI dan IX.
-
C. Satuan Pendidikan Kesetaraan (SPK)
-
Waktu efektif ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, mengacu pada peraturan perundang-undangan.
-
Program Paket A: Total 220 JP (Fase A: 64 JP, Fase B: 78 JP, Fase C: 78 JP).
-
Program Paket B: Total 115 JP (Fase D: Kelas VII–IX).
-
Program Paket C: Total 132 JP (Fase E: 46 JP, Fase F: 86 JP).
-
Satuan Kredit Kompetensi (SKK): 1 SKK = 1 jam tatap muka (35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, 45 menit untuk Paket C), 2 jam tutorial investissements, atau 3 jam belajar mandiri.
4. Beban Belajar
-
PAUD:
-
Beban belajar fleksibel, diatur oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhan anak usia dini.
-
-
SD/SDLB:
-
Kelas I–IV: 36–39 pekan, semester ganjil 20 pekan, semester genap 17 pekan, 1 JP = 30 menit, total 1.440 JP (1.134 JP intrakurikuler, 306 JP proyek Pancasila).
-
Kelas V: 36–39 pekan, semester ganjil 21 pekan, semester genap 18 pekan, 1 JP = 30 menit, total 1.440 JP.
-
Kelas VI: 34 pekan, semester ganjil 20 pekan, semester genap 14 pekan, 1 JP = 30 menit, total 1.280 JP (1.008 JP intrakurikuler, 272 JP proyek Pancasila).
-
-
SMP/SMPLB:
-
Kelas VII–VIII: 37 pekan, semester ganjil 20 pekan, semester genap 17 pekan, 1 JP = 40 menit (SMP), 35 menit (SMPLB), total 1.476 JP (SMP) atau 1.440 JP (SMPLB).
-
Kelas IX: 32 pekan (SMP), 34 pekan (SMPLB), semester ganjil 21 pekan, semester genap 15 pekan (SMP) atau 14 pekan (SMPLB), 1 JP = 40 menit (SMP), 35 menit (SMPLB), total 1.312 JP (SMP) atau 1.280 JP (SMPLB).
-
5. Waktu Jeda atau Libur
-
Libur Awal Puasa dan Idul Fitri:
-
Awal Puasa: 16, 18–20 Februari 2025.
-
Idul Fitri: 18, 23–26 Maret 2025.
-
-
Libur Akhir Semester dan Tahun Pelajaran:
-
Lanjutan Libur 2024/2025: 1–4 Juli 2025.
-
Akhir Semester Genap: 22–24, 30–31 Desember 2025.
-
Akhir Tahun Pelajaran: 23–27, 30 Juni 2026.
-
-
Libur Nasional dan Cuti Bersama:
-
Proklamasi Kemerdekaan: 17 Agustus 2025.
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: 5 September 2025.
-
Kelahiran Yesus Kristus: 25 Desember 2025.
-
Cuti Bersama Natal: 26 Desember 2025.
-
Tahun Baru Masehi: 1 Januari 2026.
-
Isra Mi’raj: 16 Januari 2026.
-
Tahun Baru Imlek: 17 Februari 2026.
-
Hari Suci Nyepi: 19 Maret 2026.
-
Cuti Bersama Lebaran: 21 Maret 2026.
-
Jumat Agung: 3 April 2026.
-
Minggu Paskah: 5 April 2026.
-
Hari Buruh: 1 Mei 2026.
-
Kenaikan Isa Almasih: 14 Mei 2026.
-
Idul Adha: 27 Mei 2026.
-
Hari Waisak: 31 Mei 2026.
-
Hari Lahir Pancasila: 1 Juni 2026.
-
Tahun Baru Islam: 17 Juni 2026.
-
-
Masa Transisi:
-
Kelas XII SMA/SMALB/SMK: 4–29 Mei dan 2–30 Juni 2026.
-
Kelas VI SD/SDLB dan Kelas IX SMP/SMPLB: 2–30 Juni 2026.
-
6. Monitoring dan Evaluasi
-
Tujuan: Memastikan ketercapaian target waktu belajar dan mutu pembelajaran.
-
Prosedur:
-
Perencanaan: Membentuk tim monitoring, menyusun instrumen (daftar cek, rubrik), dan menentukan jadwal per semester.
-
Aspek yang Dimonitor: Kesesuaian pelaksanaan pembelajaran, jumlah hari efektif, pemanfaatan waktu, jadwal asesmen, dan pelaksanaan libur.
-
Teknik Pengumpulan Data: Observasi, wawancara, analisis dokumen (jadwal, jurnal guru, presensi), dan angket kepuasan.
-
Analisis dan Pelaporan: Membandingkan pelaksanaan dengan rencana, menyusun laporan capaian, kendala, dan rekomendasi.
-
Tindak Lanjut: Rapat evaluasi, perbaikan jadwal/strategi, dan peningkatan pengawasan.
-
7. Catatan Tambahan
-
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE, keaslian dapat diverifikasi melalui QR Code.
-
Biaya pelaksanaan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
-
Matriks kalender pada dokumen asli (halaman 5–6) tidak lengkap karena pemotongan data OCR, tetapi informasi waktu efektif dan libur diuraikan pada halaman lain.
-
Kalender ini berlaku mulai 20 Juni 2025, ditetapkan di Gorontalo oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dokumen ini memberikan panduan komprehensif untuk penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Gorontalo, dengan fokus pada efisiensi waktu belajar, fleksibilitas asesmen, dan dukungan terhadap kebutuhan siswa berkebutuhan khusus serta pendidikan kesetaraan.
Selanjutnya Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 BACA DAN UNDUH DISINI
Baca Juga:
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar
Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2025) sebagai panduan mitigasi risiko untuk melindungi guru pendidikan dasar, menciptakan lingkungan aman, nyaman, d
"PEMERINTAH TETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2026"
Hari Libur Nasional Tahun 2026 1. Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru 2026 Masehi; 2. Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW; 3. Selasa,
MATERI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ( SPMI )
Siklus Penjaminan Mutu di Satuan Pendidikan (SPMI) Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh pr
PENERAPAN VERIFIKASI DUA LANGKAH (2SV) BAGI ADMIN AKUN BELAJAR ID.
Berikut Cara Mengaktifkan Verifikasi 2 Langkah (2 Step Verification) untuk Akun belajar.id https://pusatinformasi.belajar.id/hc/id/articles/33111774681625-Cara-Men
Pendaftaran Calon Fasilitator Pelatihan Guru SD Mengajar Bahasa Inggris
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar membuka Pendaftaran Calon Fasilitator Pelatihan Guru Sekolah Dasar Mengajar Bahasa Inggris. Program in
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI SEKOLAH: MEMBANGUN GENERASI CERDAS MELALUI SEKOLAH
Apa Itu Gerakan Numerasi di Sekolah? Gerakan Numerasi di sekolah adalah upaya meningkatkan kemampuan numerasi siswa melalui kegiatan di lingkungan sekolah, sebagai bagian dari GNN se
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI MASYARAKAT
Apa Itu Gerakan Numerasi Nasional di Masyarakat? GNN di masyarakat adalah kemampuan masyarakat dalam memahami bilangan dan data yang penting untuk menjalankan tugas sebagai anggota m
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI KELUARGA
Apakah Numerasi Itu Matematika? Bukan. Numerasi bukan semata-mata matematika, melainkan kemampuan memahami dan menggunakan konsep serta keterampilan matematis untuk memecahkan masala
MODUL PPG 2025
Silakan di unduh modul PPG tahun 2025 pada tautan dibawah ini: MODUL 1 - PEMBELAJARAN MENDALAM DAN ASSESMEN UNDUH DISINI MODUL 2 - PEMBELAJARAN SOSIAL EMOSIONAL &n
TANYA JAWAB MEKANISME PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU TAHUN 2025
Tanya Jawab Mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 Silahkan dibaca untuk menjawab rasa penasaran teman teman semua Jadwal, Syarat, dan Taha
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TAHUN 2025
BAB I: Pendahuluan A. Latar Belakang OMI 2025 dirancang untuk mewujudkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan mutu pendidikan, khususnya bagi Gen-Z. OMI buka
SAMBUTAN UPACARA PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-64 TAHUN 2025
Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 adalah momen istimewa untuk merayakan semangat kebersamaan, keberanian, dan pengabdian yang telah menjadi jiwa Gerakan Pramuka selama lebih dari enam dekad
KUMPULAN MATERI BAHASA DAERAH GORONTALO
Berikut beberapa paparan materi Bahasa Gorontalo yang dihimpun dari Pelaksanaan Bimtek Revitalisasi Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan oleh Ka
PEDOMAN APRESIASI GTK TRANSFORMATIF TAHUN 2025 KABUPATEN GORONTALO
A. Latar Belakang Restorasi pendidikan di Kabupaten Gorontalo menjadi pilar utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuan restorasi adalah memurnikan dan meningkatkan rele
Panduan Logo Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
Pendahuluan Logo Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 mengusung tema "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa". Logo ini dir
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
Logo HUT ke-80 RI
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 17 Agustus 202
PANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA DI MADRASAH
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Madrasah adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025. Kurikulum ini diranc
PANDUAN LENGKAP PENGISIAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2026
Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan ProvinsiKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala BBPMP dan BPMPKepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB di seluru
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025/2026
Dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan pedoman untuk menyu
PELUNCURAN MODUL "7 JURUS BK HEBAT" UNTUK GURU INDONESIA
Dokumen "Panduan Umum 7 Jurus BK Hebat" adalah modul pelatihan yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layan
RUJUKAN KEGIATAN MPLS RAMAH PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. MENGENAL SEKOLAH DENGAN CERIA DAN PENUH MAKNA TAHUN 2025
Rujukan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Latar Belakang MPLS Ramah adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru yang diseleng
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut ada
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
[Kumpulan Materi] Koding AI: s.id/koding-ai Deep Learning Pembelajaran Mendalam (PM): s.id/PM-KS Contoh RPP PM: s.id/RPP_PM Baca Juga: Buku Artificial Intellegence (AI) SMP
DELAPAN DIMENSI PROFIL LULUSAN
1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YMEIndividu yang memiliki keyakinan teguh akan keberadaan Tuhan YME dan menghayati serta mengamalkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupa
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nomor: 1912/2A/4/PK-01.01/2024) mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 dit
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
Penyelarasan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan dengan Pembelajaran Mendalam Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertuju
STRATEGI MENGAJAR ORANG DEWASA (ANDRAGOGI)
A. Karakteristik Pembelajar Dewasa (Andragogi) Malcolm Shepherd Knowles (1980, 1984) mengidentifikasi lima asumsi utama tentang karakteristik pembelajar dewasa yang membedakannya dari
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen ini merupakan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo yang mengatur Kalender Pen
CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI KENAIKAN JABATAN (UKKJ)
Berikut beberapa contoh soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Contoh Soal UKKJ Ahli Pertama Ke Muda BACA DAN UNDUH DISINI Contoh Soal Ukkj Ahli Muda Ke Ahli Madya &nb
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG (UKKJ) JF GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK 2025
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik 2025 Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenga
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Pe
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
CONTOH CATATAN WALI KELAS UNTUK SISWA
Catatan wali kelas adalah bagian dari laporan atau komunikasi antara wali kelas dengan siswa dan/atau orang tua yang berisi penilaian kualitatif mengenai perkembangan siswa selama satu
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni