
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Dokumen Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo 2025/2026 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025. Dokumen ini mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk satuan pendidikan PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan SPK di Provinsi Gorontalo untuk tahun pelajaran 2025/2026. Berikut adalah rangkuman lengkap isi dokumen tersebut:
1. Latar Belakang dan Dasar Hukum
-
Tujuan: Kalender pendidikan ini berfungsi sebagai pedoman untuk satuan pendidikan dalam merancang program pembelajaran, hari efektif belajar, dan hari libur, guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan.
-
Dasar Hukum:
-
UU No. 38/2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
-
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU No. 2/2015).
-
PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (diubah dengan PP No. 66/2010).
-
PP No. 4/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
-
Permendikbud No. 61/2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
-
Permendikbud No. 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
-
Permendikbudristek No. 7/2022, No. 8/2024, No. 12/2024, No. 16/2022, No. 47/2023 tentang standar isi, proses, dan pengelolaan pendidikan.
-
Kepmendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran.
-
Surat Edaran Bersama Menteri (5/2025, 10/2025, 400.1/1562/SJ) tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
-
Perda Provinsi Gorontalo No. 5/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
-
Keputusan Gubernur Gorontalo No. 345/9/IX/2023 tentang hari dan jam kerja pegawai ASN di lingkungan pendidikan.
-
2. Pengertian Umum
Dokumen ini mendefinisikan istilah-istilah penting, seperti:
-
Satuan Pendidikan: Lembaga pendidikan formal, nonformal, dan informal di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
-
Beban Belajar: Total waktu pembelajaran, mencakup kegiatan tatap muka, tugas mandiri, praktik, proyek, dan pembelajaran berbasis pengalaman.
-
PAUD: Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
-
SDLB, SMPLB, SMALB: Sekolah untuk anak berkebutuhan khusus (tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, tuna grahita, tuna laras, autisme, atau kombinasi).
-
SPK: Satuan Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, B, C).
-
Waktu Efektif Sekolah: Hari dan pekan untuk kegiatan pembelajaran dan asesmen sumatif.
-
Waktu Libur: Jeda tengah semester, antar semester, akhir tahun pelajaran, libur keagamaan, nasional, dan khusus.
-
Asesmen Sumatif: Proses pengumpulan data untuk mengevaluasi kebutuhan belajar dan capaian hasil belajar siswa.
-
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS): Kegiatan awal masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana, cara belajar, dan kultur sekolah.
-
Masa Transisi: Periode peralihan bagi siswa kelas VI SD/SDLB, kelas IX SMP/SMPLB, dan kelas XII SMA/SMALB/SMK menuju jenjang berikutnya, dunia kerja, atau pelatihan.
3. Waktu Efektif Sekolah
Waktu efektif sekolah mencakup awal tahun pelajaran, waktu belajar efektif, asesmen sumatif, serta kegiatan Hari Pendidikan Nasional (HPN), Hari Guru Nasional (HGN), dan Belajar di Rumah (BDR).
A. Jenjang SMA/SMALB dan SMK
-
Awal Tahun Pelajaran:
-
Kelas X: Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada 8–10 Juli 2025, diikuti kegiatan pramuka pada 11–12 Juli 2025.
-
Kelas XI dan XII: Pendataan ulang siswa dan persiapan manajemen kelas.
-
Program Manajerial Kepala Sekolah: Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), input aplikasi ARKAS, Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), program kewirausahaan, dan supervisi.
-
Program Guru: Program tahunan, semester, perangkat pembelajaran, perangkat asesmen, modul proyek Pancasila, dan kegiatan ekstrakurikuler.
-
-
Waktu Efektif Belajar:
-
Kelas X dan XI: 187 hari (37 pekan), dengan semester ganjil 102 hari (20 pekan) dan semester genap 85 hari (17 pekan).
-
Kelas XII: 160 hari (32 pekan), dengan semester ganjil 102 hari (20 pekan) dan semester genap 58 hari (12 pekan).
-
-
Asesmen Sumatif:
-
Fleksibel sesuai Kurikulum Merdeka, fokus pada asesmen formatif, dengan asesmen sumatif opsional (proyek, portofolio, demonstrasi, dll.).
-
Akhir Semester (Kelas X, XI, XII): 8–14 Desember 2025 (pelaksanaan), 15 Desember (penetapan nilai), 16–17 Desember (input e-rapor), 18 Desember (penyerahan rapor).
-
Akhir Tahun Kelas XII: 13–23 April 2026 (pelaksanaan), 24 April (penetapan nilai), 27–29 April (input e-rapor), 30 April (penyerahan rapor), 4 Mei 2026 (pengumuman kelulusan).
-
Akhir Tahun Kelas X dan XI: 2–12 Juni 2026 (pelaksanaan), 15 Juni (penetapan nilai), 16, 18–19 Juni (input e-rapor), 22 Juni (penyerahan rapor).
-
-
HPN, HGN, dan BDR:
-
HPN (2 Mei 2025) dan HGN (25 November 2025): Hari efektif dengan kegiatan lomba kreativitas siswa dan guru.
-
BDR: 13–17 April 2026 untuk kelas X dan XI selama asesmen kelas XII, diatur oleh satuan pendidikan.
-
B. Jenjang PAUD, SD/SDLB, dan SMP/SMPLB
-
Awal Tahun Pelajaran:
-
SD/SDLB Kelas I: Gerakan transisi pada 7–9 Juli 2025.
-
SMP/SMPLB Kelas VII: PLS pada 7–9 Juli 2025, diikuti pramuka pada 10–11 Juli 2025.
-
Kelas Lain: Pendataan ulang dan persiapan manajemen kelas.
-
Program manajerial kepala sekolah dan guru sama seperti jenjang SMA/SMALB/SMK.
-
-
Waktu Efektif Belajar:
-
PAUD, SD/SDLB Kelas I–V, SMP/SMPLB Kelas VII–VIII: 187 hari (37 pekan), dengan semester ganjil 102 hari (20 pekan) dan semester genap 84 hari (17 pekan), dimulai 7 Juli 2025 hingga 19 Juni 2026.
-
SD/SDLB Kelas VI, SMP/SMPLB Kelas IX: 174 hari (34 pekan), dengan semester ganjil 102 hari (20 pekan) dan semester genap 72 hari (14 pekan), dimulai 7 Juli 2025 hingga 29 Mei 2026.
-
-
Asesmen Sumatif:
-
Sama seperti SMA/SMALB/SMK, fleksibel sesuai Kurikulum Merdeka.
-
Akhir Semester (Semua Kelas): 8–14 Desember 2025 (pelaksanaan), 15 Desember (penetapan nilai), 16–17 Desember (input e-rapor), 18 Desember (penyerahan rapor).
-
Akhir Tahun Kelas VI SD/SDLB dan Kelas IX SMP/SMPLB: 11–22 April 2026 (pelaksanaan), 20 Mei (penetapan nilai), 21–22, 25–26, 28 Mei (input e-rapor), 29 Mei (penyerahan rapor), 2 Juni 2026 (pengumuman kelulusan).
-
Akhir Tahun Kelas I–V SD/SDLB dan Kelas VII–VIII SMP/SMPLB: 2–15 Juni 2026 (pelaksanaan), 16 Juni (penetapan nilai), 18–19 Juni (input e-rapor), 22 Juni (penyerahan rapor).
-
-
HPN, HGN, dan BDR:
-
HPN (2 Mei 2025) dan HGN (25 November 2025): Hari efektif dengan kegiatan lomba kreativitas.
-
BDR: 4–8 Mei 2026 untuk kelas I–V SD/SDLB dan kelas VII–VIII SMP/SMPLB selama asesmen kelas VI dan IX.
-
C. Satuan Pendidikan Kesetaraan (SPK)
-
Waktu efektif ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, mengacu pada peraturan perundang-undangan.
-
Program Paket A: Total 220 JP (Fase A: 64 JP, Fase B: 78 JP, Fase C: 78 JP).
-
Program Paket B: Total 115 JP (Fase D: Kelas VII–IX).
-
Program Paket C: Total 132 JP (Fase E: 46 JP, Fase F: 86 JP).
-
Satuan Kredit Kompetensi (SKK): 1 SKK = 1 jam tatap muka (35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, 45 menit untuk Paket C), 2 jam tutorial investissements, atau 3 jam belajar mandiri.
4. Beban Belajar
-
PAUD:
-
Beban belajar fleksibel, diatur oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhan anak usia dini.
-
-
SD/SDLB:
-
Kelas I–IV: 36–39 pekan, semester ganjil 20 pekan, semester genap 17 pekan, 1 JP = 30 menit, total 1.440 JP (1.134 JP intrakurikuler, 306 JP proyek Pancasila).
-
Kelas V: 36–39 pekan, semester ganjil 21 pekan, semester genap 18 pekan, 1 JP = 30 menit, total 1.440 JP.
-
Kelas VI: 34 pekan, semester ganjil 20 pekan, semester genap 14 pekan, 1 JP = 30 menit, total 1.280 JP (1.008 JP intrakurikuler, 272 JP proyek Pancasila).
-
-
SMP/SMPLB:
-
Kelas VII–VIII: 37 pekan, semester ganjil 20 pekan, semester genap 17 pekan, 1 JP = 40 menit (SMP), 35 menit (SMPLB), total 1.476 JP (SMP) atau 1.440 JP (SMPLB).
-
Kelas IX: 32 pekan (SMP), 34 pekan (SMPLB), semester ganjil 21 pekan, semester genap 15 pekan (SMP) atau 14 pekan (SMPLB), 1 JP = 40 menit (SMP), 35 menit (SMPLB), total 1.312 JP (SMP) atau 1.280 JP (SMPLB).
-
5. Waktu Jeda atau Libur
-
Libur Awal Puasa dan Idul Fitri:
-
Awal Puasa: 16, 18–20 Februari 2025.
-
Idul Fitri: 18, 23–26 Maret 2025.
-
-
Libur Akhir Semester dan Tahun Pelajaran:
-
Lanjutan Libur 2024/2025: 1–4 Juli 2025.
-
Akhir Semester Genap: 22–24, 30–31 Desember 2025.
-
Akhir Tahun Pelajaran: 23–27, 30 Juni 2026.
-
-
Libur Nasional dan Cuti Bersama:
-
Proklamasi Kemerdekaan: 17 Agustus 2025.
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: 5 September 2025.
-
Kelahiran Yesus Kristus: 25 Desember 2025.
-
Cuti Bersama Natal: 26 Desember 2025.
-
Tahun Baru Masehi: 1 Januari 2026.
-
Isra Mi’raj: 16 Januari 2026.
-
Tahun Baru Imlek: 17 Februari 2026.
-
Hari Suci Nyepi: 19 Maret 2026.
-
Cuti Bersama Lebaran: 21 Maret 2026.
-
Jumat Agung: 3 April 2026.
-
Minggu Paskah: 5 April 2026.
-
Hari Buruh: 1 Mei 2026.
-
Kenaikan Isa Almasih: 14 Mei 2026.
-
Idul Adha: 27 Mei 2026.
-
Hari Waisak: 31 Mei 2026.
-
Hari Lahir Pancasila: 1 Juni 2026.
-
Tahun Baru Islam: 17 Juni 2026.
-
-
Masa Transisi:
-
Kelas XII SMA/SMALB/SMK: 4–29 Mei dan 2–30 Juni 2026.
-
Kelas VI SD/SDLB dan Kelas IX SMP/SMPLB: 2–30 Juni 2026.
-
6. Monitoring dan Evaluasi
-
Tujuan: Memastikan ketercapaian target waktu belajar dan mutu pembelajaran.
-
Prosedur:
-
Perencanaan: Membentuk tim monitoring, menyusun instrumen (daftar cek, rubrik), dan menentukan jadwal per semester.
-
Aspek yang Dimonitor: Kesesuaian pelaksanaan pembelajaran, jumlah hari efektif, pemanfaatan waktu, jadwal asesmen, dan pelaksanaan libur.
-
Teknik Pengumpulan Data: Observasi, wawancara, analisis dokumen (jadwal, jurnal guru, presensi), dan angket kepuasan.
-
Analisis dan Pelaporan: Membandingkan pelaksanaan dengan rencana, menyusun laporan capaian, kendala, dan rekomendasi.
-
Tindak Lanjut: Rapat evaluasi, perbaikan jadwal/strategi, dan peningkatan pengawasan.
-
7. Catatan Tambahan
-
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari BSrE, keaslian dapat diverifikasi melalui QR Code.
-
Biaya pelaksanaan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
-
Matriks kalender pada dokumen asli (halaman 5–6) tidak lengkap karena pemotongan data OCR, tetapi informasi waktu efektif dan libur diuraikan pada halaman lain.
-
Kalender ini berlaku mulai 20 Juni 2025, ditetapkan di Gorontalo oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dokumen ini memberikan panduan komprehensif untuk penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Gorontalo, dengan fokus pada efisiensi waktu belajar, fleksibilitas asesmen, dan dukungan terhadap kebutuhan siswa berkebutuhan khusus serta pendidikan kesetaraan.
Selanjutnya Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 BACA DAN UNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Pe
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
CONTOH CATATAN WALI KELAS UNTUK SISWA
Catatan wali kelas adalah bagian dari laporan atau komunikasi antara wali kelas dengan siswa dan/atau orang tua yang berisi penilaian kualitatif mengenai perkembangan siswa selama satu
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE C UNTUK SEKOLAH DASAR
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu
Penyampaian Usulan Penguatan ASN ( Usia Pensiun ASN diperpanjang )
Dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara maupun Pengurus Korpri Kabupaten Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta melihat perkembangan tin
SILABUS OSN SD TAHUN 2025 Sumber: "SILABUS OSN SD TAHUN 2025
Silabus OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD Tahun 2025 adalah dokumen panduan resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara OSN. Silabus ini berisi cakupan materi, kompetensi yang dih
PETA JALAN PENDIDIKAN TAHUN 2025 - 2045
Apa Itu Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045? Peta jalan ini merupakan dokumen perencanaan strategis pemerintah yang dirancang untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih
TAHAPAN PENERBITAN IJAZAH TAHUN 2025
PENGELOLAAN DATA INDUK IJAZAH DASAR HUKUM PENGELOLAAN DATA INDUK IJAZAH Pengelolaan data dengan prinsip:“Validitas, Akurasi, dan Legalitas”Peraturan Menteri No.
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Langkah 1: Pahami Ruang Lingkup dan Tujuan Ijazah diterbitkan untuk peserta didik yang telah menyelesaikan
DRAF JUKNIS SEKOLAH RAKYAT 2025
Kementerian Sosial di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki mandat strategis untuk mengentaskan kemiskinan melalui penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pe
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
JUKNIS BOSP TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dana BOS dan BOP Ta
MATERI PENGELOLAAN IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusa
PEDOMAN PERINGATAN DAN PIDATO HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2025
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025, diinformasikan hal-hal sebagai berikut. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 adalah &ld
PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, d
Panduan Penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Guru dan Satuan Pendidikan Edisi Terbaru
Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dan delapan misi yang disebut Asta Cita. Untuk mendukung terwujudnya visi terseb
PANDUAN OLIMPIADE SAIN NASIONAL (OSN), FESTIVAL LOMBA SENI DAN SASTRA SISWA NASIONAL (FLS3N) TINGKAT SD DAN SMP
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI/Puspresnas mela
Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) platform ASN Digital
ASN (PNS dan P3K) WAJIB MELAKUKAN AKTIVASI MFA Dalam rangka melindungi data pegawai dan mencegah ancaman keamanan siber seperti phishing, pencurian data, serta peretasan akun, seluruh
Materi SISTIM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Selengkapnya Materi SISTIM PENERIMAAN MURI
SYARAT PINDAH JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KE JABATAN FUNGSIONAL GURU dan LANGKAH-LANGKAHNYA
SYARAT_SYARAT; Syarat Pindah dari Jabatan Fungsional (JF) Pengawas ke Guru Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025, pengawas sekolah
NASKAH AKADEMIK PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ringkasan Eksekutif Pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI), mahadata (big data), dan Internet of Things (IoT) makin mendominasi berbagai sektor. Digitalisasi telah me
PEDOMAN OLIMPIADE OLAH RAGA SISWA NASIONAL
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI/Puspresnas mela
REVISI SURAT EDARAN BERSAMA MENDIKDASMEN, MENTRI AGAMA, MENDAGRI TAHUN 2025 TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADHAN
Siaran PersKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 27/sipers/A6/I/2025 Kedepankan Nilai Ketakwaan, Pembelajaran di Bulan Ramadan Diatur Edaran Bersama 3 Menteri Jaka
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, Fokus pada Guru Pendamping
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru; Bahwa untuk pengelolaan p
PANDUAN PENERAPAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT PADA JENJANG PAUD, SD, SMP DAN SMA
PANDUANPENERAPAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT Pembiasaan yang harus dilakukan oleh anak setiap hari disebut dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, yakni bangun pagi, be
Penetapan Predikat Kinerja Tahunan (Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah)
Arahan Dirjen GTK untuk pengelolaan kinerja Guru & Kepala Sekolah 2024 Guru dan Kepala Sekolah wajib membuat SKP dan menyelesaikannya hingga tahap penilaian di periode semes
MATERI PENDIDIKAN IKLUSIF
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) Pendidikan
MATERI BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH DASAR (SD)
Pendidikan dasar merupakan fase krusial bagi perkembangan anak. Dalam konteks di sekolah dasar, pendidik (guru) kelas diharapkan juga mempunyai pengetahuan luas mengenai bimbingan dan k
Pengertian Kurikulum Deep Learning beserta Contohnya
Kurikulum Merdeka akan diganti menjadi Kurikulum Deep Learning seiring usulan Menteri Pendidikan yang baru. Kurikulum Deep Learning adalah sistem pembelajaran yang d
PANDUAN MODEL KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
PANDUAN MODEL KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH Panduan Operasional Model Kompetensi Guru UNDUH DISINI Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI ULANG TAHUN KE-79 PGRI DAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2024
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI ULANG TAHUN KE-79 PGRI DAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2024 PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA PENGUR
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I88 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I88 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Dapat di UNDUH DISINI
6 PROGRAM PRIORITAS KEBIJAKAN MENTRI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH ABDUL MU'TI
Paparan Mendikdasmen pada Komisi X DPR tentang Program Prioritas Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Enam program prioritas Kemendikdasmen. Pertama, Penguatan Pendidikan Karakter
Mendikdasmen Meluncurkan Bulan Guru Nasional
Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 547/sipers/A6/XI/2024 Mendikdasmen Meluncurkan Bulan Guru Nasional Palembang, 1 November 2024 – Sebagai wujud
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
PERTAMA: Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:a. pelama
DOWNLOAD DOKUMEN PANDUAN-PANDUAN KURIKULUM MERDEKA EDISI REVISI 2024
Berdasarkan regulasi Terbaru yakni: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang