
Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi
Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penilaian angka kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi. Badan Kepegawaian Negara telah menyusun aplikasi berbasis online (DISPAKATI) untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik harus menyesuaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhirnya dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI paling lambat 31 Desember 2023.
2. Penyesuaian angka kredit (AK) integrasi bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan PAK konvensional terakhir sampai dengan 31 Desember 2022.
3. Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah dilakukan oleh:
- Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat);
- Tim Penilai pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait (Tim Penilai Kementerian Agama);
- Tim Penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Wilayah);
- Tim Penilai pada Kantor Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Kementerian Agama);
- Tim Penilai pada Provinsi (Tim Penilai Provinsi);
- Tim Penilai pada Kabupaten/Kota (Tim Penilai Kabupaten/Kota); dan
- Tim Penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama (Tim Penilai Instansi).
4. Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik dilakukan oleh Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat)
5. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah adalah:
a. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi :
1) guru dan pengawas sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah; dan
2) guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.
b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait guru dan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi guru dan pengawas sekolah ahli muda pangkat penata golongan ruang III/c sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli muda pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
d. Kepala Kantor Kementerian Agama bagi guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a dan pangkat penata muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama. e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya bagi:
1) guru ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi; dan
2) pengawas sekolah ahli muda, pangkat penata muda golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi.
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya bagi:
1) guru ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
2) pengawas sekolah ahli muda, pangkat penata muda golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru madya pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama.
6. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi:
a. pamong belajar ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pamong belajar ahli ahli madya pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c; dan
b. penilik ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan penilik ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e.
7. Dalam rangka pengintegrasian AK konvensional ke AK integrasi, pemerintah daerah melalui Pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi SDM atau pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi jabatan fungsional harus mengajukan user aplikasi DISPAKATI ke Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan mengisi form online pada laman:
https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023.
8. Penetapan AK integrasi hasil penyesuaian digunakan sebagai dasar Penilaian AK selanjutnya.
Surat Edaran Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KUMPULAN MATERI LENGKAP PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS
Yang butuh materi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) silakan di Douwnload pada link dibawah ini: Materi TOT Guru dan Kasek Tentang Pembelajaran Mendalam: https://drive.goog
MODUL PPG 2025
Silakan di unduh modul PPG tahun 2025 pada tautan dibawah ini: MODUL 1 - PEMBELAJARAN MENDALAM DAN ASSESMEN UNDUH DISINI MODUL 2 - PEMBELAJARAN SOSIAL EMOSIONAL &n
TANYA JAWAB MEKANISME PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU TAHUN 2025
Tanya Jawab Mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 Silahkan dibaca untuk menjawab rasa penasaran teman teman semua Jadwal, Syarat, dan Taha
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TAHUN 2025
BAB I: Pendahuluan A. Latar Belakang OMI 2025 dirancang untuk mewujudkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan mutu pendidikan, khususnya bagi Gen-Z. OMI buka
SAMBUTAN UPACARA PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-64 TAHUN 2025
Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 adalah momen istimewa untuk merayakan semangat kebersamaan, keberanian, dan pengabdian yang telah menjadi jiwa Gerakan Pramuka selama lebih dari enam dekad
KUMPULAN MATERI BAHASA DAERAH GORONTALO
Berikut beberapa paparan materi Bahasa Gorontalo yang dihimpun dari Pelaksanaan Bimtek Revitalisasi Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan oleh Ka
DOKUMEN REVISI PERENCANAAN PENGAWASAN TAHUN 2025
Revisi Dokumen Perencanaan Pengawasan dari Perdirjen 4831 menjadi Dokumen Perencanaan Pengawasan Revisi Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan strategi pengawasan dengan dinamika kebut
BUKU ARTIFICIAL INTELLEGENCE ( AI ) SMP DAN SMA
Di era transformasi digital yang semakin pesat, dunia pendidikan menghadapi tantangan sekaligus peluang besar. Salah satunya adalah kehadiran Kecerdasan Buatan (AI) yang kini mampu mend
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka
Kerangka Kerja Pembelajaran Mendalam dalam Pembelajaran dan Asesmen
Pembelajaran mendalam dalam kerangka kerja pembelajaran mendalam didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan meneka
PEDOMAN APRESIASI GTK TRANSFORMATIF TAHUN 2025 KABUPATEN GORONTALO
A. Latar Belakang Restorasi pendidikan di Kabupaten Gorontalo menjadi pilar utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuan restorasi adalah memurnikan dan meningkatkan rele
Panduan Logo Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
Pendahuluan Logo Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 mengusung tema "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa". Logo ini dir
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 6 SD/MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 5 SD/MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 4 SD/MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 3 SD/MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 2 SD/MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 1 SD/MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU
Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab
Logo HUT ke-80 RI
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 17 Agustus 202
PANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA DI MADRASAH
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Madrasah adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025. Kurikulum ini diranc
PANDUAN PEMBELAJARAN DAN ASESMEN EDISI REVISI TAHUN 2025
PendahuluanPanduan Pembelajaran dan Asesmen Revisi 2025, diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dirancang untuk Pe
PANDUAN KOKURIKULER PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
PendahuluanPanduan Kokurikuler 2025, disusun oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bertujuan memberikan inspirasi dalam meran
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN EDISI REVISI TAHUN 2025
PendahuluanPanduan ini merupakan dokumen revisi 2025 yang disusun oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan untuk membantu satuan pendidikan menyusun Kurikulum Satuan Pendid
PANDUAN LENGKAP PENGISIAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2026
Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan ProvinsiKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala BBPMP dan BPMPKepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB di seluru
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir
SD NEGERI 4 TALAGA JAYA LUNCURKAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN KSP 2025/2026: WUJUDKAN GENERASI UNGGUL BERBASIS BUDAYA LOKAL
SD Negeri 4 Talaga Jaya resmi meluncurkan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) untuk Tahun Ajaran 2025/2026, sebuah langkah inovatif untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang berpusat p
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"
Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe
"PANDUAN PENJELASAN INSTRUMEN AKREDITASI 2024 (IA2024) VERSI 2025: TRANSFORMASI PENDIDIKAN BERBASIS REFLEKSI DAN INKLUSIVITAS UNTUK SD/MI, SMP/MTS, DAN SMA/MA"
Dokumen Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA Versi 2025 merupakan pedoman yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"
Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
PEMBELAJARAN MENDALAM: PENDAMPINGAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU
Modul ini membahas peran pendamping satuan pendidikan dalam mendukung transformasi pendidikan melalui implementasi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dengan fokus pada pendampingan k
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025/2026
Dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan pedoman untuk menyu
PELUNCURAN MODUL "7 JURUS BK HEBAT" UNTUK GURU INDONESIA
Dokumen "Panduan Umum 7 Jurus BK Hebat" adalah modul pelatihan yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layan
MODUL PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK PENGAWAS SEKOLAH
Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) merupakan pendekatan inovatif yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif siswa melalui proses pembelaja
RUJUKAN KEGIATAN MPLS RAMAH PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. MENGENAL SEKOLAH DENGAN CERIA DAN PENUH MAKNA TAHUN 2025
Rujukan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Latar Belakang MPLS Ramah adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru yang diseleng
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
TEKNIK PENGGALIAN DAN ANALISIS DATA AKREDITASI
Materi ini, disampaikan oleh Lestia Primayanti dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM), bertujuan membekali calon p
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
MATERI PENYEGARAN KOMPETENSI BAGI ASESOR UNTUK INSTRUMEN AKREDITASI PAUD TAHUN 2025
Berikut Materiu Penyegaran Kompetensi bagi Asesor untuk Instrumen Akreditasi PAUD 01. Materi Kebijakan Akreditasi PAUD 2025 BACA DAN UNDUH DISINI 02. Intrum
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut ada