
Download Aplikasi dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2)
Download Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG (Buku 2) Edisi Revisi Tahun 2016.
Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG (Buku 2) diterbitkan sebagai pedoman bagi pengelolaan dan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di satuan pendidikan.
Penyempurnaan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan tuntutan kebijakan dan untuk menjamin objektifitas hasil PK Guru secara menyeluruh.
Pada Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016 terdapat penambahan instrumen suplemen PK Guru yang melibatkan responden:
1. Peserta didik
2. Orang Tua
3. Teman sejawat (Guru)
4. DUDI untuk SMK
A. Pengertian PK Guru
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.
B. Tujuan PK Guru
PK Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
- Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
- Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
- Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.
C. Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
5. Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
6. Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.
D. Komponen
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.
Penyempurnaan instrument PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.
Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.
E. Waktu Pelaksanaan
PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
- Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
- PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
- PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
- PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
F. Perangkat PK Guru
Perangkat yang diperlukan pada proses PK Guru di sekolah/ madrasah meliputi dokumen sebagai berikut:
1. Pedoman Pengelolaan PK Guru.
2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru meliputi :
a. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Klas/Mapel (Lampiran 1).
b. Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran 2).
c. Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran 3).
d. Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD (Lampiran 4).
e. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus (Lampiran 5).
f. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan (Lampiran 6).
3. Suplemen Instrumen meliputi :
a) Suplemen Instrumen Guru Mapel/Klas yang terdiri dari:
1. Instrumen Penilaian Oleh Teman sejawat.(Lampiran MP1).
2. Instrumen Penilaian oleh Orangtua .(Lampiran MP2).
3. Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik .(Lampiran MP3).
b) Suplemen Instrumen Guru BK :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran BK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran BK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran BK3).
c) Suplemen Instrumen Guru TIK :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran TIK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran TIK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran TIK3).
d) Suplemen Instrumen Guru PAUD meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PAUD1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PAUD2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PAUD3).
e) Suplemen Instrumen Guru Pendidikan Khusus (PK) meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PK3).
f) Suplemen Instrumen Guru Produktif meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran SMK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran SMK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran SMK3).
4. Instrumen Penilaian DU/DI (Lampiran SMK4).
g) Suplemen Instrumen Kepala Sekolah meliputi :
1. Instrumen Penilaian GuruTeman Sejawat (Lampiran KS1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran KS2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran KS3).
4. Instrumen Kehadiran (Lampiran 7).
5. Laporan Kendali PK Guru (Lampiran 8).
B. Pelaksanaan PK Guru
Pelaksanaan PK Guru terdiri atas 4 (empat) tahapan yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, dan pelaporan.
- Persiapan ; 1) mempersiapkan dan menetapkan Tim Penilai 2)Pengenalan Innstrumen dan mekanism PK Guru , 3) Perencanaan PK Guru Tahunan
- Pengumpulan fakta dan data ; dilakukan dengan beberapa care yaitu 1 ) pementauan pelaksanaan PK guru, 2) pengametan pelaksenaen PK Guru dengen tiga care pengamatan yaitu a) pengamten sebelum pelaksanaan PK Guru, b) Pengamaten selema Pelaksanaan PK Guru dan c) Pengamatan setelah pelaksanaan PK guru
- Penilaian ; merupakan proses pengukuran terhadap hasil pelaksanaan PK Guru yang telah dilaksanakan dengan tahapan : 1) mengklasifikasikan fakta dan data sesuai indikator kompetensiy 2) membandingkan catatan fakta dan data 3) memberikan skor dan nilai 4) meminta persetujuan hasil PK Guru kepada guru yang dinilai
- Pelaporan ; yaitu melaksanakan proses pelaporan hasil-hasil Pk guru baik secara online dan offline, semua hasil akhir penilaian dilaporkan secara daring (on-line) melalui website : https://ekinerjaguru.org, saat ini alamat tersebut belum bisa diakses. Tentunya setelah mendapatkan penilaian aleh penilai yang disetujuai dan ditandatangani oleh kepala sekolah. atau laporan secara luring (off-line) dan sal[nannya dikirimkan ke UPTD/Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
Laporan PK Guru
Sebagaimana saya sebutkan dietas bisa secar on-line maupun Offline den Dokumen laporan yang harus dilaporkan adalah :
Dokumen Laporan Penilaian Kinerja Guru meliputi:
1 . Guru Mata Pelajaran atau Guru Kelas
• Lampiran 1 B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata
• Lampiran 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/ Mata PelajaranPage 1 3
• Lampiran ID : Format Penghitungen Angka Kredit Guru Kelas/ Mata Pelajaran
2. Guru dimbingan den Konseling (8K)
• Lampiran 2B Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru dimbingan dan Konseling (Konselor)
• Lampiran 2C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
• Lampiran 2D : Format Penghitungen Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
3„ Guru Teknologi Informasi den Komunikasi (TIK)
• Lampiran 3B . Laporan dan Evaluasi Penilaian Klnerja Guru TIK
• Lampiran 3C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru TIK
• Campiran 3D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru TIK.
4„ Guru Pendidikan Usia Dini (PALID)
• Format 48 v Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PAUD
• Format 4C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PAUD
• Format 4D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PAUD.
5. Guru Pendidikan Khusus (PK)
• Format 58 Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PK
• Format 5C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PK
• Format 5D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PK
6. Guru Cengan Tugas Tambahan
Selain format yang telah dije[a skan sebelumnya„ dokumen laparan bag[ guru yang memperoleh tugas tambahan, maka dokumen Laporan PK Guru ditamhah dengan formet tugas tambaham
- Format 6A] Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai Kepala sekolah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Sekolah.
- Format OB. Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai wakil kepala sekolahj Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah;
- Format SC] Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebsgai Kepala Perpustakaan Sekolsh/MaCrssah dan Lavoren Hasil Penilaian Kinema Guru sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasahj
- Format ODO Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrssah dan Lavoren Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah;
- Format SE: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Laboratorium Sekolah/MaCrasah dan Laparan Hasil Penilaian Klnerja Guru sebagal Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah.
Selengkapnya tentang PKG download dibawah ini :
Buku 2 Panduan PK Guru UNDUH DISINI
Aplikasi PK Guru UNDUH DISINI
Buku 4 Revisi 2019 UNDUH DISINI
Buku 5 Revisi 2019 UNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MODUL PPG 2025
Silakan di unduh modul PPG tahun 2025 pada tautan dibawah ini: MODUL 1 - PEMBELAJARAN MENDALAM DAN ASSESMEN UNDUH DISINI MODUL 2 - PEMBELAJARAN SOSIAL EMOSIONAL &n
TANYA JAWAB MEKANISME PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU TAHUN 2025
Tanya Jawab Mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 Silahkan dibaca untuk menjawab rasa penasaran teman teman semua Jadwal, Syarat, dan Taha
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TAHUN 2025
BAB I: Pendahuluan A. Latar Belakang OMI 2025 dirancang untuk mewujudkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan mutu pendidikan, khususnya bagi Gen-Z. OMI buka
SAMBUTAN UPACARA PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-64 TAHUN 2025
Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 adalah momen istimewa untuk merayakan semangat kebersamaan, keberanian, dan pengabdian yang telah menjadi jiwa Gerakan Pramuka selama lebih dari enam dekad
KUMPULAN MATERI BAHASA DAERAH GORONTALO
Berikut beberapa paparan materi Bahasa Gorontalo yang dihimpun dari Pelaksanaan Bimtek Revitalisasi Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan oleh Ka
PEDOMAN APRESIASI GTK TRANSFORMATIF TAHUN 2025 KABUPATEN GORONTALO
A. Latar Belakang Restorasi pendidikan di Kabupaten Gorontalo menjadi pilar utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuan restorasi adalah memurnikan dan meningkatkan rele
Panduan Logo Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
Pendahuluan Logo Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 mengusung tema "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa". Logo ini dir
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
Logo HUT ke-80 RI
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 17 Agustus 202
PANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA DI MADRASAH
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Madrasah adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025. Kurikulum ini diranc
PANDUAN LENGKAP PENGISIAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2026
Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan ProvinsiKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala BBPMP dan BPMPKepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB di seluru
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025/2026
Dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan pedoman untuk menyu
PELUNCURAN MODUL "7 JURUS BK HEBAT" UNTUK GURU INDONESIA
Dokumen "Panduan Umum 7 Jurus BK Hebat" adalah modul pelatihan yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layan
RUJUKAN KEGIATAN MPLS RAMAH PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. MENGENAL SEKOLAH DENGAN CERIA DAN PENUH MAKNA TAHUN 2025
Rujukan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Latar Belakang MPLS Ramah adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru yang diseleng
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut ada
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
[Kumpulan Materi] Koding AI: s.id/koding-ai Deep Learning Pembelajaran Mendalam (PM): s.id/PM-KS Contoh RPP PM: s.id/RPP_PM Baca Juga: Buku Artificial Intellegence (AI) SMP
DELAPAN DIMENSI PROFIL LULUSAN
1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YMEIndividu yang memiliki keyakinan teguh akan keberadaan Tuhan YME dan menghayati serta mengamalkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupa
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nomor: 1912/2A/4/PK-01.01/2024) mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 dit
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
Penyelarasan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan dengan Pembelajaran Mendalam Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertuju
STRATEGI MENGAJAR ORANG DEWASA (ANDRAGOGI)
A. Karakteristik Pembelajar Dewasa (Andragogi) Malcolm Shepherd Knowles (1980, 1984) mengidentifikasi lima asumsi utama tentang karakteristik pembelajar dewasa yang membedakannya dari
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen ini merupakan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo yang mengatur Kalender Pen
CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI KENAIKAN JABATAN (UKKJ)
Berikut beberapa contoh soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Contoh Soal UKKJ Ahli Pertama Ke Muda BACA DAN UNDUH DISINI Contoh Soal Ukkj Ahli Muda Ke Ahli Madya &nb
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG (UKKJ) JF GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK 2025
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik 2025 Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenga
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Pe
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo 2025/2026 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Goro
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
CONTOH CATATAN WALI KELAS UNTUK SISWA
Catatan wali kelas adalah bagian dari laporan atau komunikasi antara wali kelas dengan siswa dan/atau orang tua yang berisi penilaian kualitatif mengenai perkembangan siswa selama satu
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE C UNTUK SEKOLAH DASAR
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu