Download Aplikasi dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2)
Download Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG (Buku 2) Edisi Revisi Tahun 2016.
Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG (Buku 2) diterbitkan sebagai pedoman bagi pengelolaan dan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di satuan pendidikan.
Penyempurnaan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan tuntutan kebijakan dan untuk menjamin objektifitas hasil PK Guru secara menyeluruh.
Pada Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016 terdapat penambahan instrumen suplemen PK Guru yang melibatkan responden:
1. Peserta didik
2. Orang Tua
3. Teman sejawat (Guru)
4. DUDI untuk SMK
A. Pengertian PK Guru
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.
B. Tujuan PK Guru
PK Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
- Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
- Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
- Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.
C. Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
5. Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
6. Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.
D. Komponen
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.
Penyempurnaan instrument PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.
Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.
E. Waktu Pelaksanaan
PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
- Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
- PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
- PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
- PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
F. Perangkat PK Guru
Perangkat yang diperlukan pada proses PK Guru di sekolah/ madrasah meliputi dokumen sebagai berikut:
1. Pedoman Pengelolaan PK Guru.
2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru meliputi :
a. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Klas/Mapel (Lampiran 1).
b. Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran 2).
c. Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran 3).
d. Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD (Lampiran 4).
e. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus (Lampiran 5).
f. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan (Lampiran 6).
3. Suplemen Instrumen meliputi :
a) Suplemen Instrumen Guru Mapel/Klas yang terdiri dari:
1. Instrumen Penilaian Oleh Teman sejawat.(Lampiran MP1).
2. Instrumen Penilaian oleh Orangtua .(Lampiran MP2).
3. Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik .(Lampiran MP3).
b) Suplemen Instrumen Guru BK :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran BK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran BK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran BK3).
c) Suplemen Instrumen Guru TIK :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran TIK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran TIK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran TIK3).
d) Suplemen Instrumen Guru PAUD meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PAUD1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PAUD2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PAUD3).
e) Suplemen Instrumen Guru Pendidikan Khusus (PK) meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PK3).
f) Suplemen Instrumen Guru Produktif meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran SMK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran SMK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran SMK3).
4. Instrumen Penilaian DU/DI (Lampiran SMK4).
g) Suplemen Instrumen Kepala Sekolah meliputi :
1. Instrumen Penilaian GuruTeman Sejawat (Lampiran KS1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran KS2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran KS3).
4. Instrumen Kehadiran (Lampiran 7).
5. Laporan Kendali PK Guru (Lampiran 8).
B. Pelaksanaan PK Guru
Pelaksanaan PK Guru terdiri atas 4 (empat) tahapan yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, dan pelaporan.
- Persiapan ; 1) mempersiapkan dan menetapkan Tim Penilai 2)Pengenalan Innstrumen dan mekanism PK Guru , 3) Perencanaan PK Guru Tahunan
- Pengumpulan fakta dan data ; dilakukan dengan beberapa care yaitu 1 ) pementauan pelaksanaan PK guru, 2) pengametan pelaksenaen PK Guru dengen tiga care pengamatan yaitu a) pengamten sebelum pelaksanaan PK Guru, b) Pengamaten selema Pelaksanaan PK Guru dan c) Pengamatan setelah pelaksanaan PK guru
- Penilaian ; merupakan proses pengukuran terhadap hasil pelaksanaan PK Guru yang telah dilaksanakan dengan tahapan : 1) mengklasifikasikan fakta dan data sesuai indikator kompetensiy 2) membandingkan catatan fakta dan data 3) memberikan skor dan nilai 4) meminta persetujuan hasil PK Guru kepada guru yang dinilai
- Pelaporan ; yaitu melaksanakan proses pelaporan hasil-hasil Pk guru baik secara online dan offline, semua hasil akhir penilaian dilaporkan secara daring (on-line) melalui website : https://ekinerjaguru.org, saat ini alamat tersebut belum bisa diakses. Tentunya setelah mendapatkan penilaian aleh penilai yang disetujuai dan ditandatangani oleh kepala sekolah. atau laporan secara luring (off-line) dan sal[nannya dikirimkan ke UPTD/Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
Laporan PK Guru
Sebagaimana saya sebutkan dietas bisa secar on-line maupun Offline den Dokumen laporan yang harus dilaporkan adalah :
Dokumen Laporan Penilaian Kinerja Guru meliputi:
1 . Guru Mata Pelajaran atau Guru Kelas
• Lampiran 1 B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata
• Lampiran 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/ Mata PelajaranPage 1 3
• Lampiran ID : Format Penghitungen Angka Kredit Guru Kelas/ Mata Pelajaran
2. Guru dimbingan den Konseling (8K)
• Lampiran 2B Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru dimbingan dan Konseling (Konselor)
• Lampiran 2C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
• Lampiran 2D : Format Penghitungen Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
3„ Guru Teknologi Informasi den Komunikasi (TIK)
• Lampiran 3B . Laporan dan Evaluasi Penilaian Klnerja Guru TIK
• Lampiran 3C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru TIK
• Campiran 3D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru TIK.
4„ Guru Pendidikan Usia Dini (PALID)
• Format 48 v Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PAUD
• Format 4C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PAUD
• Format 4D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PAUD.
5. Guru Pendidikan Khusus (PK)
• Format 58 Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PK
• Format 5C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PK
• Format 5D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PK
6. Guru Cengan Tugas Tambahan
Selain format yang telah dije[a skan sebelumnya„ dokumen laparan bag[ guru yang memperoleh tugas tambahan, maka dokumen Laporan PK Guru ditamhah dengan formet tugas tambaham
- Format 6A] Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai Kepala sekolah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Sekolah.
- Format OB. Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai wakil kepala sekolahj Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah;
- Format SC] Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebsgai Kepala Perpustakaan Sekolsh/MaCrssah dan Lavoren Hasil Penilaian Kinema Guru sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasahj
- Format ODO Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrssah dan Lavoren Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah;
- Format SE: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Laboratorium Sekolah/MaCrasah dan Laparan Hasil Penilaian Klnerja Guru sebagal Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah.
Selengkapnya tentang PKG download dibawah ini :
Buku 2 Panduan PK Guru UNDUH DISINI
Aplikasi PK Guru UNDUH DISINI
Buku 4 Revisi 2019 UNDUH DISINI
Buku 5 Revisi 2019 UNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pengertian Kurikulum Deep Learning beserta Contohnya
Kurikulum Merdeka akan diganti menjadi Kurikulum Deep Learning seiring usulan Menteri Pendidikan yang baru. Kurikulum Deep Learning adalah sistem pembelajaran yang d
PANDUAN MODEL KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
PANDUAN MODEL KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH Panduan Operasional Model Kompetensi Guru UNDUH DISINI Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI ULANG TAHUN KE-79 PGRI DAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2024
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI ULANG TAHUN KE-79 PGRI DAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2024 PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA PENGUR
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I88 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I88 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Dapat di UNDUH DISINI
6 PROGRAM PRIORITAS KEBIJAKAN MENTRI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH ABDUL MU'TI
Paparan Mendikdasmen pada Komisi X DPR tentang Program Prioritas Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Enam program prioritas Kemendikdasmen. Pertama, Penguatan Pendidikan Karakter
Mendikdasmen Meluncurkan Bulan Guru Nasional
Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 547/sipers/A6/XI/2024 Mendikdasmen Meluncurkan Bulan Guru Nasional Palembang, 1 November 2024 – Sebagai wujud
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
PERTAMA: Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:a. pelama
DOWNLOAD DOKUMEN PANDUAN-PANDUAN KURIKULUM MERDEKA EDISI REVISI 2024
Berdasarkan regulasi Terbaru yakni: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2024/2025
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2024/2025 Kalender pendidikan adalah sebuah jadwal yang ditetapkan oleh pihak pendidikan, seperti sekolah atau lembaga p
Pemanfaatan Rapor Pendidikan untuk Perencanaan Berbasis Data Satuan Pendidikan
Rapor pendidikan adalah laporan komprehensif yang didapat dari hasil asesmen nasional dan data lainnya yang memberikan informasi tentang capaian satuan pendidikan dan daerah dari aspek
DAFTAR PENERIMA DAN BOS KINERJA, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2024 DAN JUKNIS BOS KINERJA
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidik
PENGUMUMAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN JABATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU KE JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan kelulusan peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ) dari Jabatan Fungsional (JF) Guru ke Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah pad
PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF), instansi pembina memiliki tugas dia
BUDAYA POSITIF ( Kebutuhan Dasar Manusia dan Dunia Berkualitas )
5 Kebutuhan Dasar Manusia menurut Dr. William Glasser dalam “Choice Theory” Pertanyaan Pemantik:Ibu Ambar, guru wali kelas kelas 2A di SD Pelita Hati, sedang bingung mengha
RAPOR PENDIDIKAN DAN PERENCANAAN BERBASIS DATA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2024
Rapor pendidikan adalah laporan komprehensif yang didapat dari hasil asesmen nasional dan data lainnya yang memberikan informasi tentang capaian satuan pendidikan dan daerah dari aspek
PANDUAN PELAKSANAAN POTRET CERITA KURIKULUM MERDEKA 2024 (FESTIVAL KURIKULUM MERDEKA)
Festival Kurikulum Merdeka diselenggarakan untuk meningkatkan gaung kebermanfaatan Kurikulum Merdeka yang dilaksanakan dengan menampilkan praktik-praktik baik Implementasi Kurikulum Mer
Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Peljaran 2023/2024
Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2023/2024 Petunjuk teknis penulisan ijazah tahun ajaran 2023/2024 telah di keluarkan yakni mengacu pada Surat keputusa
BUDAYA POSITIF ( Disiplin Positif dan Nilai-nilai Kebajikan Universal )
Disiplin Positif dan Nilai-nilai Kebajikan Universal Anda dan teman Anda akan melakukan kegiatan ‘Cobalah Buka’. Anda adalah A , tugas Anda adalah mengepalkan sal
Visi Guru Penggerak
Mengapa lingkungan belajar yang bermakna dan berpihak pada murid itu harus ditumbuhkan. Kita akan membahas lanjutan mengenai visi, bagaimana mewujudkannya dengan sebuah pendekatan
PIDATO MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI RI DALAM PERINGATAN HARDIKNAS 2 MEI 2024
Unduh file Pidato Mendikbudristek di siniUnduh file Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 di sini
POIN RENCANA HASIL KERJA (RHK) DAN BUKTI DUKUNG PADA PENGELOLAAN KINERJA GURU
BUKTI DUKUNG DAN POIN RENCANA HASIL KERJA No Rencana Hasil Kerja Catatan Bukti Dukung Poin (statis) 1 Meningkatnya kompetensi
PIDATO MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI PADA HARI GURU TAHUN 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA PIDATO MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN. RISET, DAN TEKNOLOGI PADA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2022&
PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri P
PERATURAN PRESIDEN NO 21 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI ASN
PERPRES NO 21 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pe
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, PAMONG BELAJAR
Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023 diterbitkan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabata
PROFIL PELAJAR PANCASILA
Imrantululi.net >>>> “Pendidikan adalah tempat persemaian segala benih-benihkebudayaan yang hidup dalam masyarakat kebangsaan.Dengan maksud agar segala unsur peradaba
Apa itu Asesmenpedia?
Tahukah kamu, apa itu Asesmenpedia? Asesmenpedia merupakan tempat dimana guru saling berbagi dan bertukar ilmu yang dimiliki dalam pengembangan soal-soal yang inovatif dan menginspiras
MODEL KOMPETENSI GURU
Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/Gt/2020 Pengertian Model Kompetensi adalah
Merdeka Belajar Episode Kesembilan Belas Hadirkan Rapor Pendidikan Indonesia
Jakarta, 1 April 2022 --- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hari ini meluncurkan Rapor Pendidikan Indonesia sebaga
TENTANG RKAS
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SD, SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Re
Mengurangi Beban Administratif, Kemendikbudristek dan Kemendagri Mengintegrasikan ARKAS dengan SIPD
GTK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) un
Panduan Kelola Data Dasar dan Integrasi Layanan (Kelola Data Personal SIMPKB)
Tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan untuk kelola data dan informasi personal SIMPKB nya. Berikut langkah singkat untuk kelola data personal di SIMPKB : Pastikan
AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN BELAJAR ID TAHUN 2022
Imrantululi.net >>> 2022 Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek
Modul Belajar Literasi dan Numerasi Jenjang SD
Apa isi modul ini? Terdapat 3 modul: Modul Belajar Siswa, Modul Pendamping bagi Orang Tua, dan Modul Pendamping bagi Guru. Apa tujuan dari pembuatan modul ini? Modul
Perlukah Menghukum Anak?
Apabila dilihat lebih dalam, sebenarnya perilaku anak sangat bergantung pada perkembangan fisik, emosional, usia, dan juga kepribadiannya. Tetapi yang sering terjadi justru perilaku ana